Dokumen ini adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara PT Arungi Dunia Teknologi ("Skoci", "Kami") dan Anda sebagai peserta Program Mitra Affiliate Skoci POS ("Mitra", "Anda").
Dengan mendaftar sebagai Mitra, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dokumen ini. Bila Anda tidak menyetujuinya, jangan mendaftar dan jangan menggunakan kode referral yang diberikan kepada Anda.
Program ini bukan hubungan kerja. Anda bukan pegawai, bukan agen, dan bukan wakil Skoci. Anda tidak berwenang mengikat Skoci pada perjanjian apa pun dengan pihak mana pun.
Pasal 1 — Definisi
- Program adalah Program Mitra Affiliate Skoci POS yang diatur dokumen ini.
- Kode Referral adalah kode unik yang Kami terbitkan untuk Anda setelah pendaftaran Anda disetujui.
- Merchant Tereferensi adalah pemilik usaha yang mendaftar ke Skoci POS dengan mencantumkan Kode Referral Anda.
- Komisi adalah imbalan yang Kami setujui bayarkan kepada Anda atas satu Merchant Tereferensi yang memenuhi syarat menurut Pasal 4.
- Masa Tahan adalah jangka waktu setelah Komisi tercatat, sebelum Komisi tersebut dapat diajukan pencairannya.
- Portal Mitra adalah antarmuka daring tempat Anda melihat Kode Referral, daftar Merchant Tereferensi, saldo Komisi, dan mengajukan pencairan.
Pasal 2 — Pendaftaran dan Persetujuan
- Pendaftaran sebagai Mitra terbuka bagi perorangan yang telah berusia 18 tahun atau lebih, atau badan usaha yang didirikan secara sah.
- Setiap pendaftaran ditinjau Kami terlebih dahulu. Kami berhak menolak pendaftaran tanpa kewajiban menyebutkan alasannya.
- Anda wajib memberikan data yang benar dan mutakhir, termasuk identitas, nomor rekening bank, dan Nomor Pokok Wajib Pajak bila Anda memilikinya.
- Kode Referral bersifat pribadi. Anda tidak boleh mengalihkan, memperjualbelikan, atau membagikan hak atas Kode Referral kepada pihak lain.
Pasal 3 — Larangan Mereferensikan Diri Sendiri
- Anda tidak boleh menggunakan Kode Referral Anda sendiri untuk usaha milik Anda, milik keluarga inti Anda, atau usaha yang Anda kendalikan.
- Sistem Kami menolak penggunaan Kode Referral apabila surel atau nomor telepon pendaftar sama dengan yang tercatat pada pemilik Kode Referral tersebut.
- Pemeriksaan pada ayat (2) adalah pemeriksaan otomatis pada saat pendaftaran dan bukan jaminan menyeluruh. Apabila di kemudian hari Kami menemukan pelanggaran ayat (1) dengan cara lain, Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku, termasuk pembatalan Komisi yang terlanjur tercatat.
Pasal 4 — Cara Komisi Dihitung
- Komisi timbul apabila Merchant Tereferensi membayar langganan berbayar pertamanya. Pendaftaran akun, masa percobaan, dan penggunaan paket gratis tidak menimbulkan Komisi.
- Komisi dibayarkan satu kali untuk setiap Merchant Tereferensi. Perpanjangan, pembaruan, peningkatan paket, maupun pembayaran berikutnya dari Merchant yang sama tidak menimbulkan Komisi baru.
- Besaran Komisi ditentukan oleh paket dan periode langganan yang dibayar Merchant Tereferensi, sebagai berikut:
| Paket dan periode langganan pertama | Komisi |
|---|---|
| Pro, periode bulanan | Rp 50.000 |
| Pro, periode tahunan | Rp 200.000 |
| Business, periode bulanan | Rp 100.000 |
| Business, periode tahunan | Rp 500.000 |
- Suatu langganan digolongkan tahunan apabila masa berlakunya 365 hari atau lebih; kurang dari itu digolongkan bulanan.
- Paket selain yang tercantum pada ayat (3), termasuk paket gratis dan paket baru yang tarif Komisinya belum Kami tetapkan, tidak menimbulkan Komisi.
- Seluruh besaran pada ayat (3) adalah nilai bruto, sebelum pemotongan pajak menurut Pasal 7.
Pasal 5 — Masa Tahan
- Komisi yang telah tercatat berstatus tertahan selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Merchant Tereferensi membayar langganan pertamanya.
- Selama Masa Tahan, Komisi terlihat pada Portal Mitra tetapi belum dapat diajukan pencairannya.
- Masa Tahan memberi Kami waktu untuk memeriksa keabsahan referensi, termasuk kemungkinan pembatalan pembayaran, pengembalian dana, atau pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 9.
Pasal 6 — Pencairan
- Pencairan diajukan oleh Anda sendiri melalui Portal Mitra, dan mencakup seluruh Komisi yang telah melewati Masa Tahan pada saat pengajuan.
- Pengajuan pencairan hanya dapat dilakukan apabila jumlah bruto Komisi yang telah melewati Masa Tahan mencapai sekurang-kurangnya Rp 50.000.
- Anda hanya dapat memiliki satu pengajuan pencairan yang belum selesai pada satu waktu.
- Setiap pengajuan pencairan ditinjau dan disetujui oleh petugas Kami sebelum dana ditransfer. Kami tidak menjanjikan jangka waktu tertentu untuk peninjauan maupun transfer.
- Dana ditransfer ke rekening bank yang tercatat pada akun Anda pada saat pengajuan. Anda bertanggung jawab atas kebenaran data rekening tersebut. Kami tidak bertanggung jawab atas dana yang terkirim ke rekening keliru akibat data yang Anda berikan.
- Perubahan data rekening bank menyebabkan pencairan Anda ditahan sementara sampai Kami selesai memeriksanya kembali.
- Apabila transfer gagal atau dibatalkan oleh bank, Komisi yang bersangkutan kembali berstatus dapat diajukan pencairannya.
Pasal 7 — Pajak
- Komisi merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Kami memotong Pajak Penghasilan atas setiap pencairan sesuai tarif yang berlaku, dan menyerahkan kepada Anda jumlah bersih setelah pemotongan.
- Tarif pemotongan bergantung pada ada atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak yang Anda cantumkan. Mitra yang tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan tarif lebih tinggi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Tarif yang Kami terapkan, dasar pengenaannya, dan jumlah yang dipotong dicatat pada setiap pencairan dan dapat Anda lihat pada Portal Mitra.
- Kewajiban pelaporan pajak tahunan atas penghasilan Anda tetap menjadi tanggung jawab Anda.
Pasal 8 — Sifat Saldo Komisi
- Saldo Komisi yang tercatat pada Portal Mitra merupakan utang Kami kepada Anda, dan bukan dana milik Anda yang Kami titipkan atau Kami kelola untuk kepentingan Anda.
- Sepanjang belum dibayarkan, saldo tersebut berada dalam kekayaan Kami dan tercatat sebagai kewajiban dalam pembukuan Kami.
- Saldo Komisi bukan simpanan. Saldo tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, tidak menghasilkan bunga, dan tidak memberikan imbal hasil dalam bentuk apa pun.
- Ketentuan Pasal ini berbeda dengan perlakuan atas saldo hasil penjualan Merchant yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Skoci POS, dan perbedaan itu disengaja.
Pasal 9 — Larangan dalam Promosi
Dalam mempromosikan Skoci POS, Anda dilarang:
- Mengaku sebagai Skoci, pegawai Skoci, atau perwakilan resmi Skoci, atau menggunakan nama, logo, dan identitas visual Skoci dengan cara yang menimbulkan kesan demikian.
- Menyampaikan pernyataan yang menyesatkan atau berlebihan mengenai fitur, harga, jaminan, atau hasil yang akan diperoleh pengguna Skoci POS.
- Menjanjikan potongan harga, hadiah, pengembalian dana, atau imbalan apa pun atas nama Skoci yang tidak Kami tetapkan.
- Melakukan promosi melalui pesan massal yang tidak diminta penerimanya, termasuk surel, pesan singkat, dan pesan instan, dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku.
- Memasang iklan berbayar dengan kata kunci berupa nama merek Skoci atau variasinya, kecuali Kami menyetujuinya secara tertulis terlebih dahulu.
- Membuat akun, situs, atau kanal media sosial yang menyerupai milik Skoci sehingga dapat dikira milik Kami.
- Mendaftarkan Merchant fiktif, atau mendaftarkan Merchant tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik usahanya.
Pasal 10 — Penangguhan, Pembatalan Komisi, dan Pengakhiran
- Kami dapat menangguhkan keikutsertaan Anda dan menahan pencairan apabila terdapat dugaan yang wajar atas: a. pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 9; b. data identitas atau rekening yang tidak benar; c. Merchant Tereferensi yang terbukti fiktif atau tidak mengetahui pendaftarannya; d. penyalahgunaan Kode Referral oleh pihak lain dengan sepengetahuan Anda; atau e. permintaan aparat penegak hukum atau kewajiban peraturan yang berlaku.
- Kami dapat membatalkan Komisi yang telah tercatat apabila referensi yang mendasarinya terbukti melanggar dokumen ini, atau apabila pembayaran langganan Merchant Tereferensi dibatalkan atau dikembalikan. Pembatalan disertai alasan yang Kami catat.
- Anda dapat mengakhiri keikutsertaan kapan saja dengan memberi tahu Kami. Kami dapat mengakhiri keikutsertaan Anda dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya, atau seketika dalam hal pelanggaran menurut ayat (1).
- Berakhirnya keikutsertaan tidak menghapus kewajiban Kami membayar Komisi yang telah tercatat sah dan belum dibatalkan menurut ayat (2).
- Kode Referral berhenti berlaku pada saat keikutsertaan berakhir. Referensi yang masuk setelah saat itu tidak menimbulkan Komisi.
Pasal 11 — Perubahan Tarif dan Ketentuan
- Kami dapat mengubah besaran Komisi pada Pasal 4, Masa Tahan pada Pasal 5, dan ambang pencairan pada Pasal 6.
- Perubahan hanya berlaku ke depan. Komisi yang telah tercatat sebelum perubahan berlaku tetap dihitung dengan ketentuan yang berlaku pada saat Komisi tersebut tercatat.
- Perubahan Kami umumkan melalui Portal Mitra atau surel ke alamat yang tercatat pada akun Anda, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum berlaku, kecuali perubahan yang diwajibkan peraturan atau yang menguntungkan Anda.
- Melanjutkan keikutsertaan setelah perubahan berlaku berarti Anda menyetujui perubahan tersebut.
Pasal 12 — Data Pribadi
- Kami memproses data pribadi Anda untuk menjalankan Program ini, termasuk membayar Komisi dan memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai Kebijakan Privasi Kami.
- Data Merchant Tereferensi yang Anda lihat pada Portal Mitra ditampilkan secara terbatas dan disamarkan. Anda dilarang menggunakannya untuk keperluan di luar Program ini.
Pasal 13 — Tanggung Jawab
- Program ini disediakan sebagaimana adanya. Kami tidak menjamin jumlah referensi, jumlah Komisi, atau penghasilan tertentu yang akan Anda peroleh.
- Tanggung jawab Kami kepada Anda berdasarkan dokumen ini terbatas pada jumlah Komisi yang telah tercatat sah dan belum dibayarkan kepada Anda.
- Anda membebaskan Kami dari tuntutan pihak ketiga yang timbul dari cara Anda mempromosikan Skoci POS, termasuk pelanggaran Pasal 9.
Pasal 14 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
- Dokumen ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
- Setiap sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam 30 (tiga puluh) hari kalender, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 15 — Ketentuan Penutup
- Apabila salah satu ketentuan dalam dokumen ini dinyatakan tidak berlaku, ketentuan lainnya tetap berlaku.
- Dokumen ini disusun dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia adalah teks yang mengikat.
- Pertanyaan, keberatan, dan pemberitahuan mengenai Program disampaikan melalui:
| Kanal | Alamat |
|---|---|
| Surat elektronik | [email protected] |
- Pemberitahuan dari Kami kepada Anda disampaikan melalui Portal Mitra atau surel ke alamat yang tercatat pada akun Anda, dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya setelah dikirim.